Aktualkeadilan.com | Pesawaran (AK) - Tim Investigasi RTV News Lampung dan AK melakukan penelusuran ke salah satu instansi pendidikan di bawah naungan Provinsi Lampung, yakni SMAN 1 Kedondong, Kabupaten Pesawaran. Kunjungan ini bertujuan untuk melihat langsung implementasi kebijakan Gubernur Lampung dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung mengenai larangan pungutan liar (pungli) di sekolah.
Namun saat tiba di lokasi, tim tidak disambut dengan baik. Tidak satu pun tenaga pendidik terlihat bersedia memberikan keterangan, bahkan menunjukkan sikap enggan menerima tamu. Hal ini tentu menjadi catatan tersendiri, mengingat guru seharusnya menjadi teladan dalam menunjukkan etika pelayanan kepada masyarakat.
Tak hanya itu, salah satu anggota tim RTV News Lampung sempat menggunakan fasilitas kamar mandi sekolah. Sayangnya, kondisi kamar mandi dinilai sangat tidak layak: kotor, tidak terawat, dan berbau menyengat. Sampah berserakan dan bekas tisu tampak menumpuk di lantai. Fasilitas ini jauh dari standar kebersihan, terutama untuk lingkungan pendidikan.
Investigasi kemudian berlanjut ke wawancara langsung dengan siswa. Dari pengakuan yang diperoleh, pihak sekolah diduga masih melakukan pungutan sebesar Rp500.000 per siswa dengan alasan pembelian seragam sekolah. Padahal, Gubernur Lampung dan Kadis Pendidikan Provinsi Lampung telah mengeluarkan instruksi tegas bahwa sekolah dilarang memungut biaya dalam bentuk apapun, termasuk untuk keperluan seragam atau dana komite.
Dengan jumlah siswa mencapai sekitar 260 orang, dugaan praktik pungli ini bisa menghasilkan dana hingga ratusan juta rupiah. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan di sekolah tersebut.
Pihak RTV News Lampung meminta agar Dinas Pendidikan Provinsi Lampung serta Gubernur Lampung segera menindaklanjuti temuan ini. Pembinaan dan sanksi tegas diharapkan dapat diberikan kepada oknum-oknum yang terlibat, guna mencegah pelanggaran serupa di sekolah lainnya.(team investigasi rtvnews dan AK)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar