Vonis tersebut jauh lebih ringan dari ancaman pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP yang digunakan Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan, di mana pelaku pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia diancam dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Sidang dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Agung, dengan kuasa hukum para terdakwa yakni Yalva Sabri, SH.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Minggu dini hari, 5 Januari 2025, sekitar pukul 01.00 WIB. Korban, yang diketahui berinisial NY, menjadi korban pengeroyokan oleh 13 orang di sebuah lokasi di Dusun Kebon Kelapa, Pekon Sukarame. Akibat luka-luka yang dideritanya, NY dinyatakan meninggal dunia.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak keluarga korban terkait vonis yang dijatuhkan. Namun, sejumlah pihak menyayangkan ringan hukuman tersebut, mengingat nyawa yang telah melayang dalam insiden tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar