Pengadilan Negeri Kota Agung Tanggamus Hanya Memvonis 1 Tahun Penjara bagi 13 Terpidana Kasus Penganiayaan hingga Kematian - Aktual keadilan

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Kamis, 31 Juli 2025

Pengadilan Negeri Kota Agung Tanggamus Hanya Memvonis 1 Tahun Penjara bagi 13 Terpidana Kasus Penganiayaan hingga Kematian


Aktualkeadilan.com | Tanggamus (AK) - Sebanyak 13 orang terdakwa kasus pengeroyokan yang mengakibatkan seorang korban meninggal dunia di Dusun Kebon Kelapa, Pekon Sukarame, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, akhirnya divonis oleh Pengadilan Negeri Kota Agung. Dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis, 31 Juli 2025, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun kepada masing-masing terdakwa.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dari ancaman pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP yang digunakan Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan, di mana pelaku pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia diancam dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun.


Sidang dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Agung, dengan kuasa hukum para terdakwa yakni Yalva Sabri, SH.


Peristiwa tragis itu terjadi pada Minggu dini hari, 5 Januari 2025, sekitar pukul 01.00 WIB. Korban, yang diketahui berinisial NY, menjadi korban pengeroyokan oleh 13 orang di sebuah lokasi di Dusun Kebon Kelapa, Pekon Sukarame. Akibat luka-luka yang dideritanya, NY dinyatakan meninggal dunia.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak keluarga korban terkait vonis yang dijatuhkan. Namun, sejumlah pihak menyayangkan ringan hukuman tersebut, mengingat nyawa yang telah melayang dalam insiden tersebut.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tambang Batu Di Tarahan Bantu Warga Penuhi Kebutuhan Material Bangunan

Aktualkeadilan.com | Lampung Selatan (AK) - Kehadiran tambang batu di wilayah Tarahan, Lampung, menjadi angin segar bagi warga ...

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here