Aktualkeadilan.com | Tanggamus (AK) – Pengadilan Negeri Kota Agung menolak gugatan pra peradilan atas status tersangka yang diajukan oleh Mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batin Mangunang Kota Agung, Meri Yosepa.
Putusan tersebut dibacakan oleh Wahyu selaku Hakim Tunggal yang menyidangkan pra peradilan yang diajukan oleh Meri Yosepa, Selasa 22 Juli 2025.
Sebelumnya Meri Yosepa selaku Direktur RSUD Batin Mangunang tahun 2023 ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan alat kesehatan tahun anggaran 2023 pada RSUD Batin Mangunang Tanggamus.
Wahyu selaku Hakim Tunggal dalam amar putusannya menyatakan menolak permohonan dari pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan bahwa penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh termohon telah dilakukan secara sah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan telah dibacakannya putusan pra peradilan tersebut, Kepala Kejari Tanggamus Adi Fakhruddin mengapresiasi putusan tersebut.
“Kami Tim Penyidik Kejari Tanggamus mengapresiasi setinggi-tingginya atas putusan yang telah dibacakan oleh hakim. Terhadap putusan pra peradilan ini menurut hemat kami telah sangat mencerminkan keberpihakan hukum untuk membela kepentingan masyarakat khususnya masyarakat Tanggamus,”kata Adi Fakhruddin.
Dilanjutkan Adi Fakhruddin dari putusan pra peradilan tersebut menegaskan juga bahwa Tim Jaksa Penyidik Kejari Tanggamus telah secara prosfesional dan cermat dalam menjalankan prosedur penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan maupun penyitaan yang telah dilaksanakan sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Berkaitan dengan Langkah kami selanjutnya, kami meminta kepada seluruh elmen masyarakat Tanggamus untuk terus memberikan dukungan dan doa kepada kami para tim Penyidik Kejari Tanggamus agar terhadap penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alkes CT Scan tahun anggaran 2023 bisa segera selesai dan dapat ditingkatkan ke tahap penuntutan,”pungkas Kajari.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar