Aktualkeadilan.com | Pringsewu ( AK ) - Dilansir dari Media RadarCyberNusantara.Id.
Dana desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan untuk desa dan ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota.
Dana desa digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Seperti halnya Pekon Banyumas, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, yang pada tahun anggaran 2024 mendapatkan anggaran Dana Desa sebesar Rp. 947.059.000., yang digunakan untuk berbagai macam pembiayaan, baik jalannya Pemerintahan, Pembangunan, Pembinaan, dan Pemberdayaan masyarakat Pekon.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar