Aktualkeadilan.com | Bandar Lampung (AK) -
Advokat Lampung berinisial Lu dilaporkan ke Dewan Pengawas Kongres Advokat Indonesia (KAI) dengan tuduhan pelanggaran kode etik.
Laporan tersebut disampaikan oleh Ay, kakak kandung dari AH yang merupakan mantan klien Lu.
Menurut Ay, kasus tersebut bermula ketika adiknya yang tinggal di Bekasi, Jawa Barat ditahan di Polda Metro Jaya karena diduga terlibat tindak pidana
AH yang diduga terlibat kasus pembelian materai palsu ditahan sejak 1 Juli 2025 silam.
Kemudian pada 7 Juli 2025, pihak keluarga AH menunjuk Lu untuk menanganani kasus tersebut.
Lu yang juga Ketua KAI Lampung kemudian meminta dana Rp 120 juta untuk menangani kasus tersebut.
Namun sejak penandatanganan surat kuasa, pihak keluarga AH menilai belum ada tindakan berarti dari Lu.
Pada 21 Juli 2025, mereka membuat surat pencabutan kuasa atas Lu dan disosialisasikan kepada penyidik Polda Metro Jaya.
"Sejak tanda tangan surat kuasa dan pemberian uang Rp 120 juta, belum ada pergerakan (dari Lu). Apakah mau penangguhan atau langkah lain," sebut Ay dalam keterangan tertulis.
Wanita yang tinggal di kawasan Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung ini menuturkan, pihaknya kemudian mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap AH.
Upaya ini dilakukan karena AH sakit dan dikuatkan dengan rekam medik dari rumah sakit.
Permohonan penangguhan penahanan berhasil. Pada 25 Juli 2025 penahanan terhadap AH ditangguhkan.
Dari sini, pihak Ay meminta uang yang sudah diserahkan kepada Lu. Sebab advokat tersebut dinilai tidak melakukan kerja profesional dalam kasus ini.
Termasuk upaya meminta rekam medik sebagai dasar agar penahanan AH ditangguhkan.
Namun menurut Ay, Lu belum memberikan uang yang mereka serahkan dengan alasan sudah digunakan untuk kepentingan penanganan perkara tersebut.
"Kami di Polda Metro Jaya tidak mengeluarkan uang untuk penangguhan. Sebab adik kami memang layak ditangguhkan karena kondisi kesehatannya. Ini usaha kami sendiri. Bukan dia (Lu, Red)," tegas Ay.
Karena itu, terus Ay, pihaknya melaporkan Lu ke Dewan Pengawas KAI dan meminta yang bersangkutan diproses karena melakukan pelanggaran kode etik.
Termasuk mengembalikan uang yang sudah diserahkan pihak keluarga saat mereka menunjuk Lu sebagai kuasa hukum.
*Pernyataan Mantan Kuasa Hukum*
Lu sebagai mantan kuasa hukum AH memberikan pernyataan terkait kasus tersebut.
Ia mengaku bahwa menerima penyerahan uang Rp 120 juta dari pihak AH. Dana tersebut digunakan dalam proses penanganan kasus tersebut.
"Memang benar saya menerima uang tersebut. Saya gunakan untuk membantu penanganan perkara tersebut," kata Lu dihubungi, Sabtu, 2 Agustus 2025.
Ia juga membantah jika tidak melakukan tindakan dalam menangani kasus tersebut.
Lu mengaku sudah melakukan berbagai upaya. Termasuk langkah penangguhan penahanan terhadap AH.
"Saya selalu berkomunikasi intens dengan pihak AH, terutama istrinya terkait perkembangan kasus tersebut. Termasuk upaya penangguhan penahanan," papar Lu.
Lu juga tidak mengetahui alasan tiba-tiba ada surat pencabutan kuasa hukum tersebut.
"Saya juga kaget, tiba-tiba ada pencabutan surat kuasa," tandasnya.
Bahkan kemudian ia dilaporkan ke Dewan Pengawas KAI.
Namun ia mempersilahkan pihak Ay melapor ke Dewan Pengawas KAI.
Sebab dirinya hanya berhubungan dengan pihak AH, dalam hal ini istrinya dan keluarga yang lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar