Satgas PKH Pesawaran Pasang Plang Peringatan di Empat Titik Kawasan Hutan di Pesawaran, Lampung. - Aktual keadilan

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Minggu, 27 Juli 2025

Satgas PKH Pesawaran Pasang Plang Peringatan di Empat Titik Kawasan Hutan di Pesawaran, Lampung.

Aktualkeadilan.com | Pesawaran (AK). Senin, 28 Juli 2025. - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melanjutkan aksi nyata dalam rangka penertiban penguasaan lahan di kawasan hutan dengan memasang plang batas di empat titik wilayah Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, pada Sabtu dan Minggu, 26–27 Juli 2025.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari implementasi Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan serta Keputusan Jaksa Agung Nomor 58 Tahun 2025 mengenai tata kerja Satgas PKH.

Plang pertama dipasang pada Sabtu (26/7) di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Wan Abdul Rachman yang terletak di Desa Batu Menyan, Kecamatan Teluk Pandan, serta Desa Harapan Jaya, Kecamatan Padang Cermin.

Pada hari kedua, Minggu (27/7), kegiatan dilanjutkan di Kecamatan Gedong Tataan dan Negeri Katon. Lokasi penertiban mencakup Tahura TP 11 serta wilayah non-kehutanan TP 20 yang berada di bawah pengelolaan Inhutani. Wilayah ini meliputi sejumlah desa di Kecamatan Tegineneng (Marhorejo, Trimulyo, Gedung Gumanti, Kresnowidodo, dan Sriwidari) serta Kecamatan Negeri Katon (Tri Rahayu, Sinar Bandung, dan Bangunsari).


Total luasan kawasan yang ditertibkan mencapai 14.751,68 hektar di kawasan Tahura dan 1.181,27 hektar di wilayah non-kehutanan. Pemasangan plang ini dimaksudkan sebagai simbol penguasaan kembali oleh negara dan bagian dari strategi terpadu yang meliputi inventarisasi, verifikasi, legalisasi, dan penegakan hukum.

"Tujuan kegiatan ini adalah mengembalikan fungsi ekologis kawasan hutan, mencegah kerusakan lingkungan, dan menghentikan praktik penguasaan lahan ilegal," ujar Fuad Alfano Adi Chandra, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pesawaran, dalam keterangan tertulis, Senin (28/7).

Pelaksanaan kegiatan didasarkan pada regulasi yang berlaku, dan ke depan Satgas PKH akan melanjutkan penertiban di lokasi-lokasi lain yang telah teridentifikasi.

Satgas juga mengimbau masyarakat agar tidak memasuki kawasan hutan tanpa izin dari pihak berwenang. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenai sanksi pidana maupun denda, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Satgas PKH Pesawaran Pasang Plang Peringatan di Empat Titik Kawasan Hutan di Pesawaran, Lampung.

Aktualkeadilan.com | Pesawaran (AK). Senin, 28 Juli 2025. - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melanjutkan aksi ...

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here