Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pencabulan - Aktual keadilan

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Jumat, 18 Juli 2025

Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pencabulan


Aktualkeadilan.com | Tulang Bawang Barat (AK) – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pencabulan, yang terjadi di Tiyuh Bujung Dewa Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Pada hari Selasa Tanggal 03 Juni 2025 sekitar pukul 18.00 Wib.

Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Reskrim Iptu H. Tosira, S.H., M.H.  mengungkapkan, tersangka yang berhasil di amankan inisial SI (50), Wiraswasta, Tiyuh Bujung Dewa, Kec. Pagar Dewa, Kab. Tulang Bawang Barat, berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/148/VI/2025/Spkt/Polres Tulang Bawang Barat/Polda Lampung, tanggal 03 Juni 2025

“Berdasarkan Setelah laporan diterima dan penyelidikan dan penyidikan , pada tanggal 11 Juli 2025 Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat mengeluarkan Surat Panggilan kepada Tersangka SI dan pada tanggal 15 Juli 2025 Tersangka SI memenuhi panggilan tersebut, Usai dilakukan pemeriksaan, petugas langsung melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka untuk diproses hukum lebih lanjut.” Ujar Tosira, Jumat  (18/07/2025)

Kronologis kejadian pada Korban DR (36), Wiraswasta, Tiyuh Bujung Dewa, Kec. Pagar Dewa, Kab.Tulang Bawang Barat, kejadian ini bermula saat korban, datang ke toko milik pelaku untuk membeli obat sakit gigi, pelaku langsung melakukan tindakan asusila kepada korban.

Saat korban berontak, pelaku mencekik lehernya sambil mengancam agar tidak memberi tahu suaminya. Korban kemudian berteriak dan melarikan diri keluar toko untuk meminta pertolongan. Merasa trauma dan ketakutan, korban segera melapor ke Polres Tulang Bawang Barat.

Berdasarkan bukti penyidikan, Polres Tulang Bawang Barat menetapkan SI sebagai tersangka,”

Kepada tersangka, Pasal yang di dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 289 KUHPidana, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

“Kasat Reskrim mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika mengalami atau mengetahui adanya tindak kekerasan seksual. Polres Tulang Bawang Barat akan memberikan perlindungan hukum secara maksimal kepada para korban,” Tutup Iptu H. Tosira.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PC GP Ansor Pringsewu Resmi Dilantik, Bupati Pringsewu Harap Jadi Garda Terdepan Pemuda NU

Aktualkeadilan.com | Pringsewu  (AK) – Pimpinan Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Pringsewu masa khidmat 2025–2029...

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here