
Aktualkeadilan.com | PRINGSEWU (AK)– Aksi perampokan terhadap agen BRILink milik Rama Jojo yang terjadi di Pekon Wonosari, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, pada Minggu malam, 13 Juli 2025, menjadi tamparan keras bagi rasa aman masyarakat. Dua pria tak dikenal secara brutal menyerang petugas BRILink yang tengah bertugas, dan membawa kabur satu unit ponsel setelah melukai korban dengan senjata tajam.
Korban, Nastiti Wening Sawendari, yang saat itu melayani transaksi, menceritakan detik-detik menegangkan ketika dua pelaku datang dengan modus ingin menarik uang dalam jumlah besar. Salah satunya tiba-tiba menodongkan pisau dan langsung mengarah ke dirinya. Meski sempat mencoba melawan untuk mempertahankan ponsel, ia justru disabet dengan brutal. Akibat perlawanan tersebut, Nastiti mengalami luka pada lengan dan jari tangan, wajah memar, serta kehilangan satu gigi akibat terjatuh saat berusaha merebut kembali barangnya. Ia kemudian mendapat perawatan medis di Puskesmas Rawat Inap Gadingrejo.
Kepolisian bergerak cepat. Dalam waktu kurang dari sepekan, tiga orang berhasil ditangkap di lokasi berbeda. Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra mengungkapkan, ketiga tersangka yang diamankan adalah Dimas Anjahnudin alias Nasip (37), warga Pekon Wonosari, Pringsewu; Wawan Setiawan alias Kitung (38), warga Desa Kuripan, Pesawaran; serta Ariesman (33), warga Kota Agung, yang diduga sebagai penadah. Penangkapan bermula saat Ariesman kedapatan memiliki ponsel milik korban. Setelah diperiksa, ia mengaku membelinya dari Dimas, yang kemudian diburu dan ditangkap di wilayah Pesawaran. Dari hasil interogasi Dimas, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku lainnya, Wawan Setiawan.
Namun penangkapan Wawan tidak berjalan mulus. Ia mencoba melawan dan melarikan diri saat hendak diamankan, sehingga aparat terpaksa mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak bagian kakinya. Ketiganya langsung digelandang ke Mapolsek Gadingrejo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari tangan mereka, polisi menyita senjata tajam, sepeda motor Honda Beat yang digunakan saat beraksi, dan ponsel korban.
Dimas sendiri diketahui merupakan residivis kambuhan yang sebelumnya terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor di beberapa wilayah Lampung. Sementara dalam pemeriksaan, Wawan mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi. Ia bahkan sempat menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan keluarganya atas kejadian yang terjadi.
Atas perbuatannya, Dimas dan Wawan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. Sedangkan Ariesman dikenai Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman maksimal empat tahun.
Meski ketiga tersangka telah ditangkap, pihak kepolisian belum menutup penyelidikan. Proses pengembangan terus dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain ataupun jaringan yang lebih luas. Aparat juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak segan melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Peristiwa ini menambah deretan kasus kriminal yang menyasar pelaku usaha kecil dan masyarakat bawah. Kekhawatiran muncul di tengah kondisi sosial yang semakin tertekan oleh faktor ekonomi. Banyak warga berharap aparat tidak hanya bertindak pasca-kejadian, tapi juga meningkatkan patroli dan pengawasan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi kembali.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar